Oleh Idho Meilano, S.E, AWP, QWP, AEPP

Kehidupan yang serba mudah dan cepat membuat bisnis dibidang media digitial semakin menjamur. Tak dipungkiri segala kegiatan yang tadinya dilakukan secara offline kini mampu dilakukan dengan online. Mulai dari berbelanja, membayar tagihan maupun aktivitas simpan dan pinjam secara online. Pesatnya teknologi semakin membuat menarik pengusaha besar untuk masuk kedalam bisnis digital khususnya fintech (financial technology) untuk melakukan inovasi salah satunya membuat layanan pinjaman online.
Persyaratan yang diminta untuk melakukan pinjaman online pada umumnya hanya menggunakan kartu identitas (KTP), NPWP dan rekening bank milik pribadi. Banyaknya masyarakat melakukan pinjaman online karena adanya kebutuhan yang mampu dipenuhi secara cepat dan mudah. Namun masyarakat tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi apabila mereka tidak dapat melunasi utang yang dipinjamnya.
Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang fintech membuat masyarakat mudah terayu dengan iming-iming pencairan dana yang gampang. Hal ini memberikan kesempatan kepada pemberi pinjaman online ilegal untuk melakukan aksinya yaitu menjerat masyarakat dengan utang dengan tujuan mengambil keuntungan melalui bunga pinjaman dan denda yang tinggi apabila peminjam melakukan keterlambatan pembayaran.
Salah satunya korban asal Kota Banjar yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa dirinya sedang bingung mencari sebuah pinjaman. Namun tiba-tiba ia mendapatkan sms yang mengatasnamakan koperasi yang siap memberikan pinjama secara online, syaratnya hanya memberikan foto KTP dan kartu keluarga. Dia diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk mengurus adiministrasi. Namun setelah dipikir olehnya, itu hanya modus penipuan pinjaman online.
Dalam perkara lain, kasus pinjaman online juga biasanya melakukan pemotongan terlebih dahulu dari pinjaman yang dipinjam dengan alasan sebagai biaya administrasi walaupun sebenarnya itu sebagai bunga yang dipinjam. Budhi bukan nama sebenarnya melalui harian kompas mengaku bahwa dia telah meminjam Rp 1.5 juta namun yang didapat olehnya hanya Rp 1.2 juta dan apabila ada keterlambatan fintech ilegal ini akan memberikan sanksi dengan denda, Besaran dendanya juga terbilang cukup tinggi yaitu sebesar Rp 50 ribu perhari.
Perusahaan fintech ilegal ini selalu mengganti nama-nama domain daring mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Polisi. Mereka merubah-ubah nama aplikasi sehingga Polisi kesulitan melakukan penelusuran dan pengejaran.
Teror Fitnah dan Ancaman Pembunuhan
Teror yang dilakukan salah satunya menyebarkan fitnah tentang peminjam kepada kerabat-kerabat terdekat via telepon, sms, dan whatsapp. Selain itu saudara ataupun orang terdekat korban mendapatkan infromasi masalah utang korban dan pemberi pinjaman mengatakan bahwa mereka sebagai penjamin korban. Padahal korban tidak pernah memberikan nama-nama tersebut sebagai penjamin.
Baca Juga : Hutang Tanpa Rencana adalah Bom Waktu, Begini Cara Perencanaan dan Pengelolaannya
Perusahaan ilegal pemberi pinjaman tersebut masuk ke nomor kontak korban dengan meminta konfirmasi dan persetujuan korban untuk mengakses data di ponsel korban pada awal melakukan pinjaman online. Tanpa pikir panjang, korban menyetujuinya tanpa mengetahui apa yang akan dilakukan oleh perusahaan ilegal tersebut.
Selain menyebarkan fitnah dan memberikan informasi palsu kepada nomor-nomor yang berada di kontak peminjam, mereka juga melakukan teror pembunuhan melalui pesan singkat, whatsapp bahkan telepon apabila peiminjam tidak mampu membayar tagihan tersebut. Pesan-pesan seperti ini terus dilancarkan oleh pemberi pinjaman sehingga membuat peminjam merasa terancam sampai kehidupan pribadinya terusik.
Semakin luasnya penipuan pinjaman online ilegal, mengakibatkan banyaknya kerugian di masyarakat dan sekeliling kita. Maka yang harus dilakukan oleh masyarakat diantaranya:
- Belajar memahami perencanaan keuangan dan mengerti apa saja kejahatan keuangan melalui media digital online.
- Melakukan pengecekan terlebih dahulu nama perusahaan pemmberi layanan pinjaman tersebut sesuai yang terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
- Cek nilai bunga dan denda yang akan diperoleh bila anda melakukan pinjaman dan mengalami telat bayar.
- Analisa keuangan anda terlebih dahulu dan pastikan bahwa anda mampu melunasi tagihan anda dan pastikan untuk tidak telat dalam pembayaran tagihan.
- Sebisa mungkin jangan berikan akses handphone anda kepada pemberi pinjaman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti mengakses nomor-nomor kontak anda.
- Apabila terjadi kerugian seperti ancaman maka sebaiknya melakukan pelaporan kepada pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kepolisian.
Baca Juga : Hidup Aman dan Nyaman dengan Piramida Perencanaan Keuangan
Konsultasikan keuangan anda kepada perencana keuangan agar anda bisa berdiskusi untuk mendapatkan solusi terbaik dari masalah keuangan anda sehingga tidak mengalami penipuan.
#semuamampusejahtera